Minggu, 4 Oktober,2026

KAI Daop 7 Perketat Aturan Bagasi dan Powerbank, Ini Ketentuannya

Kediriwae – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan menggunakan kereta api.

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di dalam kereta.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, penumpang masih diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan batas yang telah ditentukan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” kata Tohari, Jumat (2/10/2026).

Jika bagasi melebihi ketentuan tersebut dan diketahui saat proses boarding, penumpang akan dikenakan bea kelebihan bagasi.

Untuk kelas eksekutif, tarif kelebihan bagasi sebesar Rp10.000 per kilogram. Sementara kelas bisnis dikenakan Rp6.000 per kilogram dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

KAI juga mengingatkan agar barang bawaan ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu penumpang. Barang juga tidak boleh membahayakan maupun berpotensi merusak sarana kereta.

Tohari menyarankan penumpang menggunakan layanan ekspedisi apabila membawa barang dengan berat lebih dari 40 kilogram atau volume lebih dari 200 desimeter kubik.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” ujarnya.

Barang yang Dilarang Dibawa

Selain mengatur ukuran dan berat bagasi, KAI juga melarang sejumlah barang dibawa ke dalam kereta.

Barang yang dilarang antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.

Penumpang juga dilarang membawa barang yang memiliki bau tajam, busuk atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Larangan juga berlaku terhadap barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun benda yang dapat membahayakan kesehatan dan kenyamanan penumpang.

Aturan Powerbank

KAI Daop 7 Madiun turut mengingatkan penumpang mengenai aturan membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan.

Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Perangkat tersebut juga harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Namun, penumpang dilarang melakukan pengisian ulang atau recharge powerbank melalui stopkontak di dalam kereta.

Stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone.

KAI tidak menganjurkan penggunaan perangkat berdaya besar karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh penumpang mematuhi ketentuan tersebut agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna jasa.

Informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dapat diperoleh melalui Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email cs@kai.id.

BERITA TERBARU