Penulis : Sandi Primadian
Kabupaten Malang – Bupati Malang, Jawa Timur, M Sanusi akan mengajukan cuti kerja selama kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024. Pengajuan cuti dilakukan karena Sanusi merupakan Bupati Petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada.
Sanusi mengaku jika dirinya sudah mengajukan cuti kerja selama 2 bulan untuk kampanye Pilbup Malang. “Sudah mengajukan cuti 25 September hingga 23 November 2024,” katanya di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (17/9/2024).
Menurut Sanusi cuti dilakukan karena ada peraturan Mendagri, bagi Bupati yang maju pilkada, selama masa kampanye harus cuti. Oleh karena itu, dia patuh dan mentaati ketentuan peraturan dari pemerintah.
“Sesuai dengan aturan Bupati harus cuti apabila ditetapkan masa kampanye,” tandasnya.
Sekedar informasi dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kemudian Pasal 3 ayat 2 disebutkan Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Sanusi menyebut untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Malang nanti akan ditentukan oleh Pj Gubernur Jawa Timur. Ia juga mengaku belum mengetahui sosok penggantinya.
“Kami masih menunggu surat dari Gubernur turun,” tutup Sanusi.



