Kediriwae – Tim hukum calon Bupati Kediri Deny Widyanarko melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pilkada 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
Tim hukum calon Bupati Kediri Deny Widyanarko, Danan Prabandaru mengatakan menemukan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri sebagai dasar pelaporan berupa CD blank atau CD kosong yang berisi rekaman vidio, dan berkas-berkas pendukung temuan di lapangan.
Danan mengatakan dalam temuan itu, modus yang dilakukan adalah membagikan beras gratis kepada warga di Kabupaten Kediri secara masif yang dikemas dalam sebuah kegiatan bazar sembako murah.
“Mekanismenya adalah warga sebelumnya telah diberikan sebuah kupon terlebih dahulu senilai Rp20.000 yang kemudian kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras sebesar 3 kilogram. Namun sesungguhnya, setelah kami konfirmasi kepada penerima beras ini faktanya beras tersebut tidaklah dibeli senilai Rp20 ribu sesuai dengan anjuran kupon yang diterima oleh warga sebelumnya, melainkan dibagikan secara gratis,” katanya setelah melapor, Selasa (26/11/2024).
Pihaknya menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Kediri yang terbilang pasif. Seperti terhadap permasalahan terjadinya pembagian beras gratis ini contohnya.
“Padahal saya sudah melaporkan melalui telepon maupun WhatsApp kepada ketua Bawaslu secara langsung. Kami berharap sebelum pembagian beras gratis ini dilakukan, sudah ada tindakan dari Bawaslu. Tapi tampaknya yang terjadi di lapangan, ketika pembagian beras ini terjadi, tidak ada pihak Bawaslu maupun Panwascam yang ada di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri Abdul Rozaq mengatakan bawaslu sudah menerima laporan ini dan selanjutnya tim akan melakukan kajian soal syarat formil dan materilnya selama dua hari ke depan.
“Hari ini laporan sudah kami terima untuk selanjutnya akan kami kaji keterpenuhan syarat formil dan materil,” kata Abdul Rozaq.
Ia menambahkan, jika syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Kediri akan menentukan apakah laporan tersebut bisa diregistrasi atau tidak.
“Nanti baru kami akan tentukan apakah laporan ini diregister atau tidak atau ada kekurangan terkait perihal yang disampaikan, akan beritahukan ke pihak pelapor. Kurang lebih dua hari nanti setelah kajian kami sampaikan,” kata dia. (*)



