Jombang, kediriwae – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil membekuk tersangka kasus mutilasi yang tubuhnya ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan pelaku berinisial EF (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku yang juga teman kerja korban ini tega melakukan pembunuhan sekaligus mutilasi yang terjadi pada Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Hasil penyelidikan kami tangkap satu tersangka pelaku pembunuhan dan mutulasi EF, warga Plosogeneng, Jombang. Hasil penyelidikan kami temukan fakta korban dan tersangka ini rekan kerja,” katanya Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian pembunuban itu keduanya minum minuman keras dalam jumlah banyak. Mereka kemudian terlibat cek cok dan berakhir dengan pembunuhan disertai mutilasi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku minum minuman keras sudah sangat banyak dan tidak lagi bisa terkendali.
Pelaku dan korban sempat berkelahi usai cek cok di lokasi mereka minum-minuman keras tersebut. Pelaku memukul kepala korbana hingga yang bersangkutan jatuh tanpa ada gerakan apapun.
“Pelaku kembali ke rumah mengambuil alat pemotong kayu yang digunakan sehari-hari kerja. Setelah diambil ke TKP. Korban ini digeser mendekati aliran sungai. Setelah itu dieksekusi pemotongan kepala,” jelas dia.
Ia menambahkan, lokasi eskekusi di aliran sungai yang membuat petugas tidak menemukan bercak darah saat olah tempat kejadian perkara (TKP) karena aliran sungai membawa aliran darah dari tubuh korban.
Adapun proses penangkapan pelaku berhasil dengan dramatis. Dari dokumen Polres Jombang, petugas dengan mengendarai dua unit mobil langsung ke rumah pelaku.
Mereka juga sudah membawa serta borgol. Saat tiba di halaman rumah pelaku, polisi langsung masuk. Keluarga korban juga sempat kebingungan dengan yang terjadi. Namun, keluarga diminta untuk ikut serta ke kantor polisi guna memberikan keterangan lebih lanjut.
EF pun tidak bisa mengelak karena polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban di rumah tersangka. Ia kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah sakit hati akibat cek cok yang terjadi saat pesta miras.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP tentang Pembunuhan. dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Kasus itu berawal dari temuan mayat tanpa kepala di irigasi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2025).
Saat ditemukan, korban tidak mengenakan busana. Kulit korban juga sudah agak kering, namun belum terlalu mengeluarkan bau menyengat.
Setelahnya, warga menemukan potongan kepala di tepi Sungai Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Hasil autopsi, bahwa potongan kepala itu satu rangkaian. (*)



