Senin, 6 Oktober,2025

Layanan BPJS Kesehatan Disebut Batasi untuk Pemeriksaan IGD, Rawat Inap, dan Rawat Jalan

kediriwae – BPJS Kesehatan kini ramai disorot setelah dituding membatasi pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat (IDG), rawat jalan, rawat inap, dan beberapa layanan medis lainnya. Hal ini ramai di media sosial X (dulunya Twitter).

“BPJS ini seperti menunggu waktu krisis saja. Sudahlah membatasi treatment di IGD, rawat jalan, rawat inap, membatasi obat, jumlah pasien, kompensasi tenaga kesehatan kecil, sampai aturan ajaib gini,” tulis @ni*, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, beredar kabar pula bahwa BPJS Kesehatan juga membatasi rujukan ke poli di Rumah Sakit di mana 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan untuk 1 poli saja. Lantas, benarkah BPJS Kesehatan membatasi layanan pemeriksaan kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari kompas.com, membantah narasi tersebut.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak melakukan pembatasan kuota layanan kesehatan bagi peserta JKN. Namun, ia tidak menampik bahwa pihak rumah sakit memiliki kewenangan untuk mengatur kapasitas layanan sehingga berpotensi tidak melayani pasien JKN jika kuota sudah penuh.

“Kapasitas layanan yang tersedia biasanya ditentukan berdasarkan jam praktek dokter spesialis yang bertugas,” kata dia.

Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang menggambarkan kesanggupan dokter spesialis dalam menangani pasien selama jam praktek.

“Perlu diperhatikan kembali bahwa yang terjadi bukan soal pembatasan namun mengatur agar layanan ke peserta optimal sesuai dengan kondisi pasien,” tandas Rizzky.

Sementara itu, dalam hal seorang pasien mengalami kondisi kritis dan memenuhi kriteria gawat darurat yang sudah ditetapkan dokter rumah sakit, Rizzky memastikan, pasien tidak perlu mengikuti alur antrian.

“Pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat bisa langsung ke IGD,” kata dia.

Sementara pelayanan pasien di poli yang menggunakan antrean tetap mempertimbangkan kapasitas dokter sebagaimana pelayanan yang terencana atau elektif. (*)

BERITA TERBARU