Blitar, Kediriwae.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar di Jalan S. Supriyadi 86 Gedog Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak Tahun anggaran 2023, pada Rabu (5/2/2025). Selain menggeledah Dinas PUPR, penyidik kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor CV Cipta Graha Pratama yang diduga selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan DAM Kali Bentak.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar,
Diyan Kurniawan, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan dan pengadilan Negeri Blitar Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama
dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” kata Diyan Kurniawan, dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
Ia menyebut dalam serangkaian tindakan penyidikan, salah satunya yaitu penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
“Saat dilakukan penggeledahan, Jaksa Penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan DAM Kali Bentak,” pungkas Diyan Kurniawan. (*)



