Madiun, Kediriwae – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, melakukan penertiban aset di sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Penertiban aset ini, selain untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan stasiun.
Sebagai upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan KA sekaligus kebutuhan lahan/area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor Teknis PT KAI di Stasiun Madiun, KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban pada
“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun,” jelas Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut Suharjono menyampaikan penertiban itu pada lahan seluas 3.144 meter persegi dan dibangun 29 unit RPR yang terdiri dari delapan kontrak aktif dan 21 lainnya Backlog serta yang tidak memiliki kontrak serta bangunan non-RPR sebanyak 21 unit. Adapun Nilai Aset total sebesar Rp6.323.439.000.
Suharjono menambahkan sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025, di antaranya Mapping Lokasi, Sosialisasi program penataan Stasiun Madiun ke Forkopimcam.
Selain itu, juga sosialisasi kepada warga Jl. Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo, Rangkaian Kegiatan Penilaian Appraisal KJPP terhadap 28 Rumah Perusahaan di Jl. Anggrek, dan penyampaian Surat KAI perihal Pemberitahuan Penataan Kawasan Jalan Anggrek kepada warga Jl. Anggrek dan tembusan kewilayahan.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Suharjono. (*)



