Blitar, Kediriwae – BPJS Kesehatan mengungkap 144 diagnosis penyakit yang yang merupakan kompetensi dokter umum dan bisa ditangani di FKTP.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menjelaskan adanya ketentuan bisa ditangani di FKTP itu seperti di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan dan rumah sakit kelas D pratama.
Ia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.
Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut tetap dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.
“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD), ” katanya di Blitar, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan soal definisi gawat darurat yakni keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Tutus mengungkapkan tentang kriteria gawat darurat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, bahwa kriteria gawat darurat meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.
Menurut dia, yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan.
“Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD,” jelas Tutus.
Tutus menambahkan peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” pungkas Tutus. (*)



