Kediriwae – Anggota DPR dari Fraksi PKB, K.H. An’im Falachuddin Mahrus menyoroti judi online yang hingga kini masih marak. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menindaknya, karena merugikan.
K.H. An’im mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi penggunaan media sosial dan penyelenggaraan sistem elektronik bagi anak anak. Sesuai dengan rencana, kebijakan itu akan diberlakukan pada bulan Maret 2026.
Ia mengatakan, dengan kebijakan itu, Indonesia adalah negara selanjutnya setelah Australia yang sudah lebih dulu sudah menerapkan aturan tersebut.
Selain Australia, Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun dari media sosial, kemudian Singapura, yang juga melarang siswanya menggunakan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.
“IT atau medsos yang sifatnya mengajak atau mengarahkan sesuatu hal negatif harus tegas untuk dibatasi. Semisal Judi Online. Judi Online (judol) ini sangat merugikan, rakyat yang selama ini perekomianya pas pasan karena kecanduan judi bisa menghabiskan segalanya,” katanya usai mengikuti kegiatan NGOPI (Ngobrol Pendidikan Agama Islam) di Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 20 Desember 2025.
Gus An’im, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa judi online adalah salah satu ancaman nyata di era digital, yang harus disikapi secara serius oleh dunia pendidikan dan keluarga.
“Judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menjadi persoalan sosial dan ekonomi. Banyak keluarga yang terdampak karena kecanduan, termasuk yang melibatkan pelajar,” dia.
Dirinya mengungkapkan, kemudahan akses teknologi digital membuka peluang bagi peserta didik terpapar konten negatif, termasuk perjudian online dan berbagai bentuk penipuan digital.
Ia pun menyebut, hal itu juga menjadi tantangan besar bagi lembaga pendidikan Islam dalam menjaga nilai moral dan karakter peserta didik.
“Teknologi harus tetap diajarkan karena itu kebutuhan zaman. Namun, pemanfaatannya harus diarahkan dan diawasi agar tidak merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan dampak judi online tidak hanya pada aspek finansial. Banyak kasus kecanduan judi online yang berdampak pada konflik keluarga, tekanan psikologis, hingga menurunnya motivasi belajar peserta didik.
Pihaknya berharap Kementerian Agama memperkuat peran lembaga pendidikan Islam di bawah naungannya, khususnya dalam pengembangan literasi digital yang sehat dan bertanggung jawab. (*)



