Blitar, Kediriwae – Aparat Kepolisian Polres Blitar menangkap 11 orang pesilat yang diduga melakukan tindakan kriminalitas. Mereka ditangkap karena terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum, pencurian handphone serta pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro pada Selasa (11/2/2025).
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman mengatakan 11 tersangka ini berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan bukti CCTV.”Dari 11 orang yang kita amankan, 3 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan dan kami lakukan penahanan. Sedangkan 8 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancamannya 3 dan 6 bulan penjara,” ujar Kapolres kepada wartawan Senin (17/2/2025).
Menurut AKBP Arif dari pengakuan para tersangka, aksi kriminal yang dilakukan karena mereka terpengaruh minuman keras setelah mereka menghadiri hajatan di wilayah Wonotirto. Selanjutnya mereka berbuat onar dan melakukan pengeroyokan terhadap 2 anggota perguruan silat.
Aksi pengeroyokan itu pun memicu reaksi dari sekelompok anggota perguruan silat yang menjadi korban dengan mendatangi Polres Blitar, menuntut penuntasan kasus pengeroyokan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan 7 sepeda motor, atribut perguruan silat, kain mori, batu bata dan hp,” pungkas Kapolres. (*)



