Sabtu, 18 April,2026

Imigrasi Kediri Tindak Dua WNA Langgar Aturan

Kediriwae – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri melakukan penindakan terhadap dua warga negara asing pelanggar hukum keimigrasian. Keduanya saat ini dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kediri.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho menjelaskan dua WNA itu adalah oleh JB, warga negara Belanda dan CB, warga negara Filipina.

Untuk kasus pertama, WNA berinisial JB (38) diketahui merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia.

Temuan bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA). Menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.

Izin tingggal itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.

“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri,” ungkap Adrian Nugroho, Rabu (9/10/2024).

Adrian menambahkan JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 hari.

Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Untuk Kasus kedua, Imigrasi Kediri menerima laporan dari masyarakat adanya orang asing yang tinggal di Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Diketahui WNA itu adalah CB, warga negara Filipina. Ia tinggal di rumah bersama istrinya Dusun Grogol, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia. Keduanya telah menikah di Gereja di Filipina.

“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di kediri,” jelas Adrian.

Menurut pengakuan CB, dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya. CB dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari satu tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.

“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 (enam) bulan setelah pembuatan,” jelas.

Berdasar keterangan yang bersangkutan CB, memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini keduanya telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung. (*)

BERITA TERBARU