Sabtu, 18 April,2026

Resmi, Berkas Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kediri Penuhi Syarat

Kediriwae – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyebut berkas pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kediri telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyebutkan KPU telah komunikasi dengan tim dari dua pasangan bakal calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri itu. Terdapat beberapa yang harus dilengkapi, namun kini perbaikan sudah dilakukan.

“Hasil verifikasi administrasi setelah kami cek, semua berkas dua pasangan calon itu sama-sama memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon,” ungkapnya Minggu (15/9/2024).

Masyarakat, kata dia, juga dapat memberikan tanggapan terkait dengan pengumuman berkas dua pasangan bakal calon peserta Pilkada 2024. Untuk tanggapan masyarakat dapat disampaikan menggunakan formulir yang dapat di unduh di website infopemilu.kpu.go.id, yang buka hingga tanggal 18 September 2024.

KPU Kabupaten Kediri menerima berkas dua pasangan bakal calon sebagai peserta Pilkada 2024.

Untuk ppasangan pertama adalah bakal calon Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama bakal calon Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa. Keduanya adalah pasangan petahana. Pasangan ini didukung antara lain PDIP, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Kediri.

Sedangkan pasangan kedua adalah bakal calon Bupati Kediri Deny Widyanarko dan bakal calon Wakil Bupati Kediri Mudawamah. Pasangan ini didukung PKB serta Partai NasDem. (*)

BERITA TERBARU